Ibadah Haji
adalah salah satu Ibadah yang dilaksanakan sebagai perwujudan dari rukun Islam
yang kelima. Hukum Ibadah Haji adalah
wajib. Pelaksanaan Ibadah Haji dapat
dilaksanakan dengan tiga cara yaitu:Haji Ifrad, haji Qiran dan Haji Tamattu.
Haji Tamattu adalah melakukan Ibadah Haji tetapi diawali dengan ibadah umrah terlebih dahulu,
baru kemudian setelah selesai ibadah umrah baru melaksanakan Ibadah Haji. Ibadah Umrah sebelum
melaksanakan Ibadah Haji ini
diibaratkan seperti “pemanasan”. Karena ada beberapa rukun Haji yang tidak bisa
dipenuhi sewaktu Umrah. Maka orang yang sudah melaksanakan Ibadah Umrah pun
tetap harus melaksanakan Ibadah Haji.
Haji Tamattu adalah jenis Ibadah Haji
yang sering dipilih oleh para Jemaah haji di Indonesia. Ini disebabkan lebih
mudah pengerjaannya. Calon Jemaah haji tamattu tidak diwajibkan membawa hewan
Qurban yang akan disembelih pada saat
pelaksanaan hari raya Idul Adha
Rukun Haji Tamattu
Pelaksanaan Ibadah
Haji mempunyai 4 rukun yang wajib dilaksanakan dan tidak boleh
ditinggalkan. Rukun itu adalah melakukan Ihram, melakukan Thawaf Ifadah, Sa’i
dan wukuf di padang Arafah pd tanggal 9 Dzulhijjah.
Umat Islam di seluruh dunia yang sedang tidak menuanaikan Ibadah Haji disunatkan untuk berpuasa Arafah
pada tanggal 9 Dzulhijjah ini. Tidak melakukan Ibadah haji akan menjadi batal
dan tidak diterima allah.
Sementara wajib Haji adalah melakukan Ihram dari Miqot,
bermalam di Mudzalifah, melempar Jumrah, tahallul dan melakukan thawaf wada.
Jika wajib haji ini tidak dilakukan hajinya masih sah tetapi orang tersebut
wajib membayar denda.
Jemah haji yang melakukan haji tamattu harus melakukan umrah
dahulu sebelum haji. Rukun yang harus dipenuhi antara lain: melakukan Ihram,
melakukan Thawaf Qudum.
Tata cara haji
Tamattu
Pertama kali, mutamatti
(Jemaah haji tamattu) laki-laki haru berniat ibadah umrah dengan menggunakan
baju ihram. Sementara yang perempuan cukup berbusana sopan, tidak ketat dan
menutupi aurat. Para mutamatti
disunahkan mandi terlebih dahulu dan memakai wewangian. Mereka disunnahkan
membaca talbiyah berkali-kali sepanjang perjalanan umrah.
Thawaf Qudum bagi haji tamattu adalah thawaf Umrah. Para Mutamatti disunahkan melakukan shalat
tahiyatul masjid di masjidil haram. Mereka harus mengelilingi ka’bah sebanyak 7
kali. Selama thawaf disunnahkan memperbanyak dzikir dan sholawat.
Setelah thawaf mutamatti
wajib melakukan sa’i dari bukit shafa ke bukit marwah sebanyak 7 kali. Selama sa’i Jemaah tidak kuat fisik juag diperbolehkan
berjalan bahkan juga memakai kursi roda.
Sesudah sa’i selesai para mutammati harus melakukan tahalul atau mencukur rambut yang dipotong
sebanyak 3 helai. Setelah selesai maka mutamatti
sudah selesai dan mereka siap melakukan Ibadah
Haji seperti biasa.