Selasa, 05 Juni 2012

PENGERTIAN UMRAH

Umrah adalah salah satu ritual dalam agama islam yang dilakukan di kota mekkah. Umrah biasanya diartikan sebagai sebuah ibadah haji kecil karena pelaksanaannya hampir sama dengan ibadah haji. Umrah berarti ziarah, secara etimologi. Secara syara’ umrah berarti berziarah ke bitullah dengan cara tertentu  yang bertujuan mendekatkan diri kepada allah.
Hukum umrah sebagaimana ibadah haji adalah wajib dilaksanakan satu kali seumur hidup. Pelaksanaan ibadah umrah yang diwajibkan tersebut biasanya dilakukan berbarengan saat melaksnakan ibadah haji. Hal ini berdasarkan salah satu hadits Rasulullah dari ibnu mas’ud “ikutilah amalan haji dengan umrah, karena kedua amalan itu meniadakan sifat kikir dan dosa sebagaimana ahli logam membuang karat dari besi, perak dan emas.
Umrah bisa dilksanakan sebelum ibadah haji. Ada dua macam umrah yang bisa dikategorikan sebagai wajib. Pertama, jika waktu kali pertama dilaksanakan. Kedua, yang dilaksanakan karena nadzar atau memenuhi janji.
Sejarah Umrah
Ibadah umrah yang ikhlas karena allah swt merupakan ibadah yang ditujukan bagi semua umat islam yang mampu menjalankannya. Ibadah umrah ini memiliki latar sejarah perjuangan Rasulullah SAW untuk mengingat Ka’bah di Mekkah sebagai rumah suci umat islam, dalam setiap kondisi yang tidak memungkinkan.
Bukan karena Mekkah adalah rumah kelahiran Rasulullah SAW namun karena Mekkah merupakan tanah dimana kebaikan islam lahir dari berbagai macam kondisi yang menyulitkan dan mustahil. Setiap muslim diperkenankan untuk menyaksikannya, mengambil inspirasi darinya tanpa bergantung oleh situasi dan waktu.
Ibadah umrah ini disebut sebagai haji kecil. Mengunjungi rumah allah disetiap kesempatan. Orang Indonesia sering melaksanakan ibadah umrah dengan berbagai macam motifnya. Harus dipastikan bahwa motif utama umrah bukan sekedar berkunjung, melihat-lihat atau melakukan kegiatan mubah, mudharabah seperti melakukan pernikahan, mengikat perjanjian kerja didepan ka’bah melainkan dapat menyerap inspirasi dari kejadian ibadah umrah itu sendiri.
Berawal paa bulan Dzulqaidah tahun ke 7 hijriyah, Rasulullah SAW memerintahkan kepada umat dan orang-orang yang menyaksikan perjanjian damai Hudaibiyah, untuk mempersiapkan pelaksanaan umrah. Rasulullah bersama 2000 pria yang didampingi wanita dan anak-anak dan 60 ekor unta untuk dikorbankan  berangkat menuju Makkah.
Umat muslim bersama pedangnya memasuki kota Mekkah, dibimbing oleh Rasulullah yang menaiki Alquswah, onta beliau. Dikelilingi orang-orang Mekkah yang berkerumun menyaksikan apa yang terjadi, umat muslim berseru “Labbaikallah humma labbaik”. Kaum Quraisy menyingkir dan mendirikan tenda-tenda di perbukitan di luar mekkah.
Saat umat islam tengah melakukan ritual yang telah diajarkan Rasulullah pada saat umrah. Kaum Kafir mekkah menyebarkan rumor bahwa mereka telah lemah, akibat kekalahan dari Madinah. Untuk itulah mereka lantas dengan tiga gelombang lari dari Mekkah meningglkan mereka yang tersisa untuk berjalan kaki keluar dari Mekkah.
Setelah ritual berlari-lari kecil melewati bukit antara Safa dan Marwah, Rasulullah dengan umat muslim lainnya berhenti di suatu tempat untuk berkurban dan bercukur. Maka pada saat pagi hari di hari keempat ibadah umrah. Seorang Quraisy meminta kepada Ali bin Abi Thalib untuk memohon kepada Rasulullah SAW beranjak dari Mekkah bersama umat muslim lainnya.
Rasulullah tentunya sangat menghormati perjanjian Hudibiyah dan tidak ada maksud untuk melanggarnya lantas memerintahkan kepada ummat islam untuk berangkat ke sebuah desa bernama Sarif dimana mereka menetap pada beberapa waktu lamanya.
Setelah Ibadah Umrah itu beberapa kejadian mewarnai perjnjian Hudaibiyah dan menutup perjnjian itu dengan pelanggaran dari fihak Kafir Quraisy. Yang mengantarkan Rasulullah SAW untuk melaksanakan fathul Mekkah. Menutup kota Mekkah dari Orang Kafir sepenuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar