Hukum umrah
sebagaimana ibadah haji adalah wajib dilaksanakan satu kali seumur hidup.
Pelaksanaan ibadah umrah yang diwajibkan tersebut biasanya dilakukan
berbarengan saat melaksnakan ibadah haji. Hal ini berdasarkan salah satu hadits
Rasulullah dari ibnu mas’ud “ikutilah amalan haji dengan umrah, karena kedua
amalan itu meniadakan sifat kikir dan dosa sebagaimana ahli logam membuang
karat dari besi, perak dan emas.
Umrah bisa
dilksanakan sebelum ibadah haji. Ada dua macam umrah yang bisa dikategorikan sebagai wajib. Pertama, jika waktu
kali pertama dilaksanakan. Kedua, yang dilaksanakan karena nadzar atau memenuhi
janji.
Sejarah Umrah
Ibadah umrah yang
ikhlas karena allah swt merupakan ibadah yang ditujukan bagi semua umat islam
yang mampu menjalankannya. Ibadah umrah
ini memiliki latar sejarah perjuangan Rasulullah SAW untuk mengingat Ka’bah di
Mekkah sebagai rumah suci umat islam, dalam setiap kondisi yang tidak
memungkinkan.
Bukan karena Mekkah adalah rumah kelahiran Rasulullah SAW
namun karena Mekkah merupakan tanah dimana kebaikan islam lahir dari berbagai
macam kondisi yang menyulitkan dan mustahil. Setiap muslim diperkenankan untuk
menyaksikannya, mengambil inspirasi darinya tanpa bergantung oleh situasi dan
waktu.
Ibadah umrah ini
disebut sebagai haji kecil. Mengunjungi rumah allah disetiap kesempatan. Orang
Indonesia sering melaksanakan ibadah umrah
dengan berbagai macam motifnya. Harus dipastikan bahwa motif utama umrah bukan sekedar berkunjung,
melihat-lihat atau melakukan kegiatan mubah, mudharabah seperti melakukan
pernikahan, mengikat perjanjian kerja didepan ka’bah melainkan dapat menyerap
inspirasi dari kejadian ibadah umrah
itu sendiri.
Berawal paa bulan Dzulqaidah tahun ke 7 hijriyah, Rasulullah
SAW memerintahkan kepada umat dan orang-orang yang menyaksikan perjanjian damai
Hudaibiyah, untuk mempersiapkan pelaksanaan umrah. Rasulullah bersama 2000 pria yang didampingi wanita dan
anak-anak dan 60 ekor unta untuk dikorbankan
berangkat menuju Makkah.
Umat muslim bersama pedangnya memasuki kota Mekkah,
dibimbing oleh Rasulullah yang menaiki Alquswah, onta beliau. Dikelilingi
orang-orang Mekkah yang berkerumun menyaksikan apa yang terjadi, umat muslim
berseru “Labbaikallah humma labbaik”.
Kaum Quraisy menyingkir dan mendirikan tenda-tenda di perbukitan di luar
mekkah.
Saat umat islam tengah melakukan ritual yang telah diajarkan
Rasulullah pada saat umrah. Kaum
Kafir mekkah menyebarkan rumor bahwa mereka telah lemah, akibat kekalahan dari
Madinah. Untuk itulah mereka lantas dengan tiga gelombang lari dari Mekkah
meningglkan mereka yang tersisa untuk berjalan kaki keluar dari Mekkah.
Setelah ritual berlari-lari kecil melewati bukit antara Safa
dan Marwah, Rasulullah dengan umat muslim lainnya berhenti di suatu tempat
untuk berkurban dan bercukur. Maka pada saat pagi hari di hari keempat ibadah
umrah. Seorang Quraisy meminta kepada Ali bin Abi Thalib untuk memohon kepada
Rasulullah SAW beranjak dari Mekkah bersama umat muslim lainnya.
Rasulullah tentunya sangat menghormati perjanjian Hudibiyah
dan tidak ada maksud untuk melanggarnya lantas memerintahkan kepada ummat islam
untuk berangkat ke sebuah desa bernama Sarif dimana mereka menetap pada beberapa
waktu lamanya.
Setelah Ibadah Umrah
itu beberapa kejadian mewarnai perjnjian Hudaibiyah dan menutup perjnjian itu
dengan pelanggaran dari fihak Kafir Quraisy. Yang mengantarkan Rasulullah SAW
untuk melaksanakan fathul Mekkah. Menutup kota Mekkah dari Orang Kafir
sepenuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar