Jumat, 15 Juni 2012

IBADAH HAJI | Ritual Badal Haji


Ibadah Haji merupakan rukun islam yng kelima. Umat Islam wajib melaksanakan Ibadah Haji jika telah merasa mampu secara fisik, bathin dan keuangannya.  Melaksanakan Ibadah Haji membutuhkan fisik yang kuat, biaya yang tidak sedikit dan bathin yang ikhlas dalam memenuhi panggilan allah SWT. Jika fisik kuat, hati ikhlas tetapi biaya tidak mencukupi maka tidak jadi pergi haji. Begitupun sebaliknya.

Maka dari itu Ibadah Haji ditujukan bagi orang yang mampu secara fisik, bathin dan biaya. Ibadah Haji dilaksanakan satu kali seumur hidup. Jika ada orang yang setiap tahun pergi berhaji maka hukumnya menjadi sunnat, diperbolehkan. Bisa dijadikan sebagai tanda syukur kepada allah SWT atas karunia yang telah diberikan.
Ribuan calon Jemaah haji Indonesia berkumpul dan memadati tanah suci untuk melaksanakan rukun islam yang kelima. Banyak pula calon Jemaah yang batal berhaji karena berhalangan seperti udzur atau meninggal dunia.
Padahal orang tersebut telah berniat dengan kuat untuk melaksanakan Ibadah Haji. Apakah jika kondisinya seperti itu pelaksanaan Ibadah Haji-nya dapat diwakilkan?

Didalam ritual Ibadah Haji ada yang namanya Badal Haji. Artinya seseorang yang menggantikan ritual Ibadah Haji dan pahalnya di niatkan untuk orang yang tidak mampu melaksanakan Ibadah Haji. Baik yang masih hidup (dengan syarat tidak mampu pergi berhaji karena Udzur) maupun tidak mampu pergi karena telh wafat.
Hukum badal haji menurut sebagian besar ulama seperti Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah memperbolehkan pelaksanaan Badal Haji.

Pelaksanaan Badal Haji

Orang yang melaksanakan Badal Haji adalah Orang yang telah melaksanakan Ibadah Haji. Artinya, badal Haji tidak sah dilakukan orang lain yang belum pernah melaksanakan Ibadah Haji. Orang yang ditunjuk untuk melaksanakan Ritual Badal Haji lebih baik dari anggota keluarga. Jika tidak ada yang sanggup dapat dilakukan orang lain yang dipercayakan.
Orang yang melakukan Ritual badal Haji harus meniatkan Ibadah Haji dan pahalanya untuk orang yang digantikannya. Diterima atau tidaknya pahala Ibadah haji itu tergantung pada urusan allah SWT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar