Minggu, 17 Juni 2012

IBADAH HAJI | Haji Tamattu


Ibadah Haji adalah salah satu Ibadah yang dilaksanakan sebagai perwujudan dari rukun Islam yang kelima. Hukum Ibadah Haji adalah wajib. Pelaksanaan Ibadah Haji dapat dilaksanakan dengan tiga cara yaitu:Haji Ifrad, haji Qiran dan Haji Tamattu.

Haji Tamattu adalah melakukan Ibadah Haji tetapi diawali dengan ibadah umrah terlebih dahulu, baru kemudian setelah selesai ibadah umrah baru melaksanakan Ibadah Haji. Ibadah Umrah sebelum melaksanakan Ibadah Haji ini diibaratkan seperti “pemanasan”. Karena ada beberapa rukun Haji yang tidak bisa dipenuhi sewaktu Umrah. Maka orang yang sudah melaksanakan Ibadah Umrah pun tetap harus melaksanakan Ibadah Haji. Haji Tamattu adalah jenis Ibadah Haji yang sering dipilih oleh para Jemaah haji di Indonesia. Ini disebabkan lebih mudah pengerjaannya. Calon Jemaah haji tamattu tidak diwajibkan membawa hewan Qurban  yang akan disembelih pada saat pelaksanaan hari raya Idul Adha

Rukun Haji Tamattu

Pelaksanaan Ibadah Haji mempunyai 4 rukun yang wajib dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan. Rukun itu adalah melakukan Ihram, melakukan Thawaf Ifadah, Sa’i dan wukuf di padang Arafah pd tanggal 9 Dzulhijjah.

Umat Islam di seluruh dunia yang sedang tidak menuanaikan Ibadah Haji disunatkan untuk berpuasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah ini. Tidak melakukan Ibadah haji akan menjadi batal dan tidak diterima allah.
Sementara wajib Haji adalah melakukan Ihram dari Miqot, bermalam di Mudzalifah, melempar Jumrah, tahallul dan melakukan thawaf wada. Jika wajib haji ini tidak dilakukan hajinya masih sah tetapi orang tersebut wajib membayar denda.

Jemah haji yang melakukan haji tamattu harus melakukan umrah dahulu sebelum haji. Rukun yang harus dipenuhi antara lain: melakukan Ihram, melakukan Thawaf Qudum.

Tata cara haji Tamattu

Pertama kali, mutamatti (Jemaah haji tamattu) laki-laki haru berniat ibadah umrah dengan menggunakan baju ihram. Sementara yang perempuan cukup berbusana sopan, tidak ketat dan menutupi aurat. Para mutamatti disunahkan mandi terlebih dahulu dan memakai wewangian. Mereka disunnahkan membaca talbiyah berkali-kali sepanjang perjalanan umrah.

Thawaf Qudum bagi haji tamattu adalah thawaf Umrah. Para Mutamatti disunahkan melakukan shalat tahiyatul masjid di masjidil haram. Mereka harus mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali. Selama thawaf disunnahkan memperbanyak dzikir dan sholawat.

Setelah thawaf mutamatti wajib melakukan sa’i dari bukit shafa ke bukit marwah sebanyak 7 kali.  Selama sa’i Jemaah tidak kuat fisik juag diperbolehkan berjalan bahkan juga memakai kursi roda.
Sesudah sa’i selesai para mutammati harus melakukan tahalul atau mencukur rambut yang dipotong sebanyak 3 helai. Setelah selesai maka mutamatti sudah selesai dan mereka siap melakukan Ibadah Haji seperti biasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar