Jumat, 25 Mei 2012

MAKALAH IBADAH HAJI DAN UMRAH


Pengertian Ibadah Haji
Kata Ibadah Haji berasal dari bahasa arab, Hajj. Artinya menyengaja, dari segi syar’i haji berarti menyengaja mengunjungi ka’bah untuk mengerjakan ibadah haji yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah haji lainnya untuk memenuhi perintah allah swt dan mengharap keridhaanNya  dalam masa waktu tertentu.

Hukum Ibadah Haji
Hukum ibadah haji adalah wajib ain bagi yang mampu. Melaksanakan Ibadah haji adalah wajib karena memenuhi rukun islam dan apabila kita nadzar yaitu seseorang yang bernadzar untuk ibadah haji maka wajib melaksanakannya. Kemudian untuk ibadah haji sunat yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya setelah melaksanakan ibadah haji wajib.

Dalil tentang perintah haji
Allah berfirman dalam al-Qur’an surat al Imran ayat 97:
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (diantaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (baitullah itu) menjadi amanlah dia. Mengerjakan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban ibadah haji) maka sesungguhnya allah maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari alam semesta” QS. Ali Imran 97
Hadits yang diriwayatkan oleh imam ahmad :
“Dari ibnu abbas, telah berkata Nabi SAW: Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari , sesuatu halangan yang akan merintanginya”  HR. Ahmad

Syarat wajib Ibadah haji
Islam, Baligh, Berakal, Merdeka, Kuasa (mampu)

Rukun Ibadah Haji
·         Ihram, berpakaian ihram, niat ihram dan ibadah haji
·         Wukuf di arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah: Yakni hadirnya seseorang yang berihram untuk ibadah haji. Sudah tergelincirnya matahari yaitu pada hari ke 9 Dzulhijjah
·         Tawaf untuk ibadah haji yaitu thawaf ifadah
·         Sa’i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 kali
·         Tahalul yaitu mencukur atau menggunting rambut sedikinya 3 helai untuk kepentingan ihram
·         Tertib yaitu berurutan

Wajib Ibadah Haji
Merupakan sesuatu yang perlu dikerjakan, tetapi sahnya ibadah haji tidak tergantung atasnya karena boleh diganti dengan dam (denda) yaitu menyembelih binatang Wajib ibadah haji:
·         Ihram dari Miqat, memakai pakaian ihram dimulai dari tempat-tempat yang ditentukan, terus menerus sampai selesainya ibadah haji.
·         Bermalam di Mudzalifah sesudah wukuf pada malam tanggal 10 Dzulhijjah
·         Bermalam di Mina selama 2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah)
·         Melempar jumrah aqabah tujuh kali dengan batu pada tnggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah  dan setelah wukuf
·         Melempar jumrah ketiga tiganya yaitu jumrah aula, wusta dan aqabah pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah dan melemparkannya 7 kali tiap-tiap jumrah
·         Meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan karena ihram

Sunnat Ibadah Haji
·         Ifrad, mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan atas umrah
·         Membaca Talbiyah: “Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”
·         Tawaf Qudum, yaitu tawaf yang dilakukan ketika permulaan datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di arafah.
·         Shalat sunat Ihram 2 rakaat sesudah selesai wukuf utamanya dikerjakan dibelakang nabi Ibrahim.
·         Bermalam di Minna pada tanggal 10 Dzulhijjah
·         Thawaf Wadda yaitu thawaf yang dikerjakan setelh selesai ibadah haji untuk memberi ucapan selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah
·         Berpakaian Ihram dan serba putih
·         Berhenti di masjid Haram pada tanggal 10 Dzulhijjah
Demikian makalah singkat mengenai Ibadah Haji. Untuk makalah selanjutnya insya allah akan saya bahas pada kesempatan yang lain. Semoga makalah singkat ini memberikan manfaat bagi para pembaca semua. Mudah-mudahan allah memberikan kesempatan bagi kita untuk menghadiri jamuanNya ke baitullah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar