Pengertian Ibadah Haji
Kata Ibadah Haji berasal dari bahasa arab, Hajj. Artinya menyengaja, dari segi
syar’i haji berarti menyengaja mengunjungi ka’bah untuk mengerjakan ibadah haji
yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah haji lainnya untuk memenuhi
perintah allah swt dan mengharap keridhaanNya
dalam masa waktu tertentu.
Hukum Ibadah Haji
Hukum ibadah haji adalah wajib ain bagi yang mampu.
Melaksanakan Ibadah haji adalah wajib karena memenuhi rukun islam dan apabila
kita nadzar yaitu seseorang yang bernadzar untuk ibadah haji maka wajib
melaksanakannya. Kemudian untuk ibadah haji sunat yaitu dikerjakan pada
kesempatan selanjutnya setelah melaksanakan ibadah haji wajib.
Dalil tentang
perintah haji
Allah berfirman dalam al-Qur’an surat al Imran ayat 97:
“Padanya terdapat
tanda-tanda yang nyata, (diantaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya
(baitullah itu) menjadi amanlah dia. Mengerjakan ibadah haji adalah kewajiban
manusia terhadap allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan
ke baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban ibadah haji) maka sesungguhnya
allah maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari alam semesta” QS. Ali Imran
97
Hadits yang diriwayatkan oleh imam ahmad :
“Dari ibnu abbas,
telah berkata Nabi SAW: Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka
sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari , sesuatu halangan yang akan
merintanginya” HR. Ahmad
Syarat wajib Ibadah
haji
Islam, Baligh, Berakal, Merdeka, Kuasa (mampu)
Rukun Ibadah Haji
·
Ihram, berpakaian ihram, niat ihram dan ibadah
haji
·
Wukuf di arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah: Yakni
hadirnya seseorang yang berihram untuk ibadah haji. Sudah tergelincirnya
matahari yaitu pada hari ke 9 Dzulhijjah
·
Tawaf untuk ibadah haji yaitu thawaf ifadah
·
Sa’i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan
marwah 7 kali
·
Tahalul yaitu mencukur atau menggunting rambut
sedikinya 3 helai untuk kepentingan ihram
·
Tertib yaitu berurutan
Wajib Ibadah Haji
Merupakan sesuatu yang perlu dikerjakan, tetapi sahnya
ibadah haji tidak tergantung atasnya karena boleh diganti dengan dam (denda)
yaitu menyembelih binatang Wajib ibadah haji:
·
Ihram dari Miqat, memakai pakaian ihram dimulai
dari tempat-tempat yang ditentukan, terus menerus sampai selesainya ibadah
haji.
·
Bermalam di Mudzalifah sesudah wukuf pada malam
tanggal 10 Dzulhijjah
·
Bermalam di Mina selama 2 atau 3 malam pada hari
tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah)
·
Melempar jumrah aqabah tujuh kali dengan batu
pada tnggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9
Dzulhijjah dan setelah wukuf
·
Melempar jumrah ketiga tiganya yaitu jumrah
aula, wusta dan aqabah pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah dan melemparkannya 7
kali tiap-tiap jumrah
·
Meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan
karena ihram
Sunnat Ibadah Haji
·
Ifrad, mendahulukan urusan haji terlebih dahulu
baru mengerjakan atas umrah
·
Membaca Talbiyah: “Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda
Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”
·
Tawaf Qudum, yaitu tawaf yang dilakukan ketika
permulaan datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di arafah.
·
Shalat sunat Ihram 2 rakaat sesudah selesai
wukuf utamanya dikerjakan dibelakang nabi Ibrahim.
·
Bermalam di Minna pada tanggal 10 Dzulhijjah
·
Thawaf Wadda yaitu thawaf yang dikerjakan setelh
selesai ibadah haji untuk memberi ucapan selamat tinggal bagi mereka yang
keluar Mekkah
·
Berpakaian Ihram dan serba putih
·
Berhenti di masjid Haram pada tanggal 10
Dzulhijjah
Demikian makalah singkat mengenai Ibadah Haji. Untuk makalah
selanjutnya insya allah akan saya bahas pada kesempatan yang lain. Semoga
makalah singkat ini memberikan manfaat bagi para pembaca semua. Mudah-mudahan
allah memberikan kesempatan bagi kita untuk menghadiri jamuanNya ke baitullah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar